Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, bertambah, atau bersih. Secara istilah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Dasar Hukum Zakat
Allah SWT berfirman:
“Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jenis-Jenis Zakat
-
Zakat Fitrah
-
Wajib bagi setiap Muslim yang mampu, dibayarkan menjelang Idul Fitri.
-
Dibayar dengan bahan makanan pokok setara 1 sha’ (±2,5 kg) atau uang senilai tersebut.
-
-
Zakat Mal (Harta)
-
Wajib bagi Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul (1 tahun kepemilikan).
-
Meliputi zakat emas, perak, perdagangan, hasil pertanian, peternakan, dan penghasilan.
-
Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Sesuai QS. At-Taubah: 60, zakat diberikan kepada:
-
Fakir
-
Miskin
-
Amil zakat
-
Muallaf
-
Riqab (memerdekakan budak)
-
Gharimin (orang berutang)
-
Fi sabilillah
-
Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Hikmah Zakat
-
Membersihkan harta dari sifat kikir.
-
Membantu pemerataan ekonomi umat.
-
Menguatkan ukhuwah Islamiyah.
-
Menumbuhkan rasa syukur dan keikhlasan.
Kesimpulan
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bentuk ibadah yang membawa keberkahan. Dengan zakat, harta menjadi bersih, masyarakat terbantu, dan hubungan sosial semakin erat.