Tunangan islami

Tunangan dalam Islam: Adab dan Batasannya

Pengertian Tunangan dalam Islam

Tunangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada wali seorang perempuan untuk menikahinya. Khitbah adalah tahap awal sebelum akad nikah, yang bertujuan saling mengenal secara lebih dekat dalam koridor syariat.

Dasar Hukum Tunangan

Khitbah diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.
Allah SWT berfirman:

“Tidak ada dosa bagimu meminang wanita secara sindiran…”
(QS. Al-Baqarah: 235)

Rasulullah ﷺ juga pernah melakukan khitbah sebelum menikahi para istrinya, sebagai contoh adab yang benar.

Adab dan Etika Tunangan

  1. Melibatkan Wali
    Pinangan harus disampaikan kepada wali perempuan, bukan langsung berduaan.

  2. Menjaga Batas Pergaulan
    Tidak diperbolehkan berkhalwat (berduaan tanpa mahram) atau bersentuhan.

  3. Tidak Mengganggu Pinangan Orang Lain
    Haram bagi seorang Muslim meminang perempuan yang sedang dipinang orang lain hingga pinangan tersebut dibatalkan.

  4. Mempertimbangkan Agama dan Akhlak
    Rasulullah ﷺ bersabda, “Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hakikat Tunangan

  • Tunangan bukan akad nikah.

  • Tidak menghalalkan hubungan layaknya suami istri.

  • Hanya merupakan janji untuk menikah, yang masih bisa dibatalkan jika ada alasan syar’i.

Hikmah Khitbah

  • Memberi kesempatan untuk saling mengenal kepribadian calon pasangan.

  • Memastikan kesiapan mental, spiritual, dan finansial sebelum menikah.

  • Menjaga agar proses menuju pernikahan tetap berada di jalan yang diridhai Allah.

Kesimpulan

Tunangan dalam Islam adalah langkah awal menuju pernikahan yang harus dijalani sesuai adab syariat. Dengan menjaga batasan, insyaAllah akan membawa keberkahan dan memudahkan jalan menuju rumah tangga sakinah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *