Pernikahan dalam islam

Pernikahan dalam Islam: Ikatan Suci Menuju Kehidupan yang Diberkahi

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Pernikahan (nikah) dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga, dilandasi niat ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan bukan hanya kontrak sosial, tetapi juga perjanjian suci yang penuh tanggung jawab.

Dasar Hukum Pernikahan

Allah SWT berfirman:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…”
(QS. An-Nur: 32)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tujuan Pernikahan

  1. Menjaga Kehormatan Diri: Menghindarkan diri dari perbuatan zina dan kemaksiatan.

  2. Membentuk Keluarga Sakinah: Mewujudkan ketenteraman, cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

  3. Melestarikan Keturunan: Memperoleh keturunan yang sah dan mendidiknya dengan nilai Islam.

  4. Menjalankan Sunnah Rasul: Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan.

Syarat dan Rukun Pernikahan

  • Rukun: Calon mempelai, wali, dua saksi, ijab, dan qabul.

  • Syarat: Ridha kedua mempelai, mahar, dan tidak ada halangan syar’i.

Adab Pernikahan dalam Islam

  • Memulai dengan niat yang ikhlas.

  • Menyelenggarakan walimah sebagai syiar.

  • Menjaga batasan syar’i dalam acara pernikahan.

  • Memulai rumah tangga dengan doa dan saling menasihati.

Hikmah Pernikahan

  • Menenangkan hati dan pikiran.

  • Menjadi ladang pahala melalui pengasuhan dan pengelolaan rumah tangga.

  • Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kedewasaan.

  • Menguatkan ikatan sosial antar keluarga.

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam adalah jalan suci untuk membangun kehidupan harmonis, menjaga kehormatan, dan meraih ridha Allah. Dengan niat tulus dan pengamalan ajaran agama, rumah tangga akan menjadi sumber keberkahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *