Perkembangan hukum fiqih Islam tidak lepas dari peran penting mazhab-mazhab yang muncul sepanjang sejarah. Mazhab merupakan aliran pemikiran hukum Islam yang dikembangkan oleh para ulama besar dengan metode istinbath (penggalian hukum) tertentu. Keberadaan mazhab membantu umat Islam memahami ajaran agama secara sistematis, sesuai konteks sosial dan budaya pada masanya.
Pada awalnya, muncul banyak ulama yang mengemukakan pandangan hukum berdasarkan ijtihad masing-masing. Namun, seiring waktu, pandangan mereka dikodifikasi dan menjadi rujukan tetap dalam bentuk mazhab. Empat mazhab besar dalam fiqih Sunni — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — menjadi tonggak utama dalam pembentukan hukum Islam klasik. Setiap mazhab memiliki pendekatan khas, misalnya Mazhab Hanafi yang rasional dan menggunakan qiyas secara luas, atau Mazhab Maliki yang menekankan tradisi masyarakat Madinah.
Peran mazhab sangat besar dalam menjaga kesinambungan hukum Islam. Mazhab memberikan kerangka metodologis agar ijtihad tidak dilakukan secara sembarangan. Selain itu, mazhab membantu membentuk lembaga peradilan, pendidikan keagamaan, hingga fatwa yang menjadi panduan umat. Perbedaan antarmazhab juga memperkaya khazanah hukum Islam, memberikan fleksibilitas dalam menghadapi berbagai kondisi zaman dan tempat.
Hingga kini, mazhab tetap relevan karena mampu menjadi jembatan antara teks syariat dengan realitas sosial. Melalui mazhab, hukum Islam dapat terus berkembang tanpa kehilangan akar tradisinya. Oleh karena itu, memahami peran mazhab merupakan langkah penting untuk menjaga dinamika dan keberlanjutan fiqih Islam di era modern.






