Pengertian Fiqih
Fiqih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Secara bahasa, fiqih berarti pemahaman yang mendalam, sedangkan secara istilah fiqih berarti memahami hukum amaliah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Dengan fiqih, umat Islam mengetahui apa yang wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Mempelajari Fiqih
Tujuan utama mempelajari fiqih adalah agar seorang Muslim dapat menjalani hidup sesuai dengan aturan Allah. Fiqih memberikan panduan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti beribadah, bermuamalah, membangun rumah tangga, hingga bersosialisasi. Pemahaman fiqih yang baik juga mencegah seseorang dari perbuatan yang melanggar syariat.
Ruang Lingkup Fiqih dalam Kehidupan Sehari-Hari
Fiqih mencakup banyak aspek kehidupan, antara lain:
-
Fiqih Ibadah: Mengatur tata cara ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji agar sah dan diterima.
-
Fiqih Muamalah: Memberikan panduan dalam aktivitas jual beli, pinjam meminjam, bekerja, dan bermitra secara halal.
-
Fiqih Munakahat: Menjelaskan aturan tentang pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta perceraian.
-
Fiqih Jinayah: Mengatur sanksi atau hukuman dalam pelanggaran hukum pidana Islam.
-
Fiqih Siyasah: Mengatur tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan menurut syariat Islam.
Pentingnya Fiqih untuk Muslim Modern
Dalam era modern yang penuh tantangan, fiqih berperan sebagai kompas moral dan hukum agar setiap aktivitas sesuai dengan nilai-nilai Islam. Fiqih bukan penghambat kemajuan, melainkan penjaga agar kemajuan tidak menyimpang dari ajaran agama. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan mempelajari fiqih sebagai bekal menjalani kehidupan yang diridai Allah.






