Pendahuluan
Rokok telah menjadi bagian dari kehidupan banyak orang di seluruh dunia, termasuk umat Islam. Akan tetapi, kebiasaan merokok menimbulkan perdebatan panjang di kalangan ulama mengenai hukumnya. Sebagian orang menganggap rokok tidak dilarang karena tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur’an. Namun, jika ditinjau lebih dalam, Islam memiliki prinsip yang tegas terkait menjaga kesehatan dan menghindari bahaya. Oleh sebab itu, pembahasan tentang hukum rokok dalam Islam menjadi penting untuk dipahami.
Dasar Hukum dari Al-Qur’an
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan rokok secara eksplisit, beberapa ayat dapat dijadikan rujukan untuk menentukan hukumnya. Salah satunya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
Ayat tersebut menegaskan larangan bagi setiap Muslim untuk melakukan sesuatu yang bisa membahayakan diri sendiri. Rokok, sebagaimana telah terbukti melalui penelitian medis, mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, jantung, dan stroke. Oleh karena itu, merokok termasuk perbuatan yang dilarang karena menimbulkan kerusakan pada tubuh.
Selain itu, dalam QS. Al-A’raf ayat 157 Allah SWT berfirman:
“…dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”
Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang membawa mudarat dan termasuk dalam hal-hal buruk (khaba’its) tidak diperbolehkan. Dengan demikian, rokok yang jelas membahayakan tubuh termasuk dalam kategori tersebut dan sebaiknya dijauhi oleh setiap Muslim.
Hadis Nabi SAW Tentang Bahaya dan Larangan Merugikan Diri Sendiri
Selanjutnya, dalam hadis sahih Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan kerugian, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Karena asap rokok juga berdampak pada orang sekitar (perokok pasif), maka merokok bertentangan dengan ajaran Islam yang mengutamakan keselamatan dan kebersihan lingkungan. Dengan kata lain, perbuatan merokok melanggar prinsip dasar syariat yang menekankan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Rokok
Pandangan para ulama mengenai hukum rokok bervariasi dari waktu ke waktu. Dahulu, sebagian ulama menilai bahwa rokok makruh karena belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan dampak buruknya. Akan tetapi, setelah banyak penelitian modern membuktikan bahwa rokok merusak kesehatan, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa hukum rokok adalah haram.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menetapkan bahwa merokok di tempat umum, di sekitar anak-anak, atau di dekat wanita hamil hukumnya haram. Fatwa ini berdasar pada prinsip menjaga keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), salah satu tujuan utama syariat Islam.
Dampak Negatif Rokok dalam Kehidupan
Selain alasan agama, rokok juga menimbulkan banyak dampak negatif secara sosial dan ekonomi. Banyak keluarga yang mengalami kesulitan keuangan karena penghasilan mereka dihabiskan untuk membeli rokok. Bahkan, asap rokok juga mencemari udara dan mengganggu kenyamanan orang lain. Oleh karena itu, meninggalkan rokok bukan hanya keputusan religius, tetapi juga langkah bijak untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan memperhatikan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa hukum rokok dalam Islam condong kepada haram. Rokok tidak memberikan manfaat, justru menimbulkan banyak bahaya bagi tubuh, pikiran, dan lingkungan. Islam mendorong umatnya untuk menjaga amanah tubuh yang telah diberikan oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, berhenti merokok adalah wujud ketaatan, kepedulian, dan rasa syukur atas nikmat kehidupan.






