Hewan yang haram dalam al quran

Hewan yang Haram dalam Al-Qur’an

Pendahuluan

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman jelas tentang makanan dan minuman yang halal maupun haram dikonsumsi. Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ telah menetapkan beberapa jenis hewan yang diharamkan untuk dimakan. Tujuan dari ketentuan ini adalah menjaga kesehatan, kesucian jiwa, serta ketaatan seorang muslim terhadap hukum syariat.

Jenis-Jenis Hewan yang Diharamkan dalam Al-Qur’an

1. Bangkai (Hewan yang Mati Tanpa Disembelih)

Al-Qur’an secara tegas melarang memakan bangkai.

  • Dalil: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai…” (QS. Al-Māidah: 3)

  • Hewan yang mati dengan sendirinya (tanpa disembelih secara syar’i) dianggap najis dan tidak suci.

  • Bangkai dapat mengandung penyakit karena pembusukan sehingga membahayakan kesehatan.

2. Darah yang Mengalir

Selain bangkai, darah juga diharamkan untuk dikonsumsi.

  • Dalil: “…dan darah…” (QS. Al-Māidah: 3)

  • Darah yang mengalir membawa banyak kotoran dan racun yang berbahaya bagi tubuh.

  • Dalam proses penyembelihan, darah harus dikeluarkan seluruhnya agar daging menjadi suci dan halal.

3. Daging Babi

Al-Qur’an menyebut daging babi secara khusus sebagai makanan haram.

  • Dalil: “…dan daging babi, karena sesungguhnya itu kotor…” (QS. Al-Māidah: 3)

  • Babi dianggap najis dan mengandung penyakit yang membahayakan manusia.

  • Semua bagian tubuh babi haram dimakan, bukan hanya dagingnya.

4. Hewan yang Disembelih untuk Selain Allah

Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah atau untuk persembahan kepada berhala juga haram.

  • Dalil: “…dan (hewan) yang disembelih bukan karena (nama) Allah…” (QS. Al-Māidah: 3)

  • Larangan ini untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan dari syirik.

5. Hewan yang Mati Karena Sebab Tertentu

Al-Qur’an juga mengharamkan beberapa jenis kematian hewan, seperti:

  • Hewan yang mati dicekik

  • Hewan yang mati dipukul

  • Hewan yang mati jatuh dari ketinggian

  • Hewan yang mati ditanduk

  • Hewan yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih sebelum mati)

Baca  Kisah Haru yang Ada di dalam Al-Qur’an

Dalil: Tercantum dalam QS. Al-Māidah ayat 3.

Hikmah Larangan Mengonsumsi Hewan Haram

  • Menjaga kesehatan tubuh dari penyakit berbahaya.

  • Melatih kepatuhan seorang muslim terhadap hukum Allah.

  • Menjaga kesucian jiwa dari makanan yang kotor dan najis.

  • Menegaskan nilai ketauhidan dalam penyembelihan hewan.

Kesimpulan

Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas tentang hewan yang haram dikonsumsi, di antaranya bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih untuk selain Allah, serta hewan yang mati karena sebab-sebab tertentu. Mematuhi larangan ini merupakan wujud ketaatan kepada Allah dan cara menjaga kesehatan serta kesucian diri seorang muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *