Hewan yang dilarang dipelihara dalam islam

Hewan yang Dilarang Dipelihara dalam Islam

Pengantar

Islam mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa siapa pun yang menelantarkan atau menyakiti hewan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun, tidak semua hewan boleh dipelihara, karena sebagian di antaranya dilarang oleh syariat Islam disebabkan najis, berbahaya, atau tidak membawa manfaat.

1. Anjing (Kecuali untuk Tujuan Tertentu)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa memelihara anjing, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing penjaga ternak, tanaman, atau pemburu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Islam tidak sepenuhnya melarang anjing, tetapi membatasi kepemilikannya. Anjing hanya boleh dipelihara untuk kepentingan menjaga keamanan, berburu, atau menggembala ternak. Selain itu, air liur anjing dianggap najis berat (najis mughallazah), dan jika terkena, harus dibersihkan dengan cara khusus, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah.

2. Babi

Babi termasuk hewan yang haram disentuh dan dikonsumsi, sebagaimana firman Allah dalam:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 173)

Karena statusnya najis dan haram, babi juga tidak boleh dipelihara dalam bentuk apa pun, baik untuk hiburan maupun bisnis.

3. Hewan Buas dan Berbahaya

Islam melarang memelihara hewan yang dapat membahayakan manusia atau hewan lain. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasulullah melarang memelihara binatang buas.”
(HR. Abu Dawud)

Hewan seperti singa, harimau, ular, serigala, buaya, dan elang dilarang dipelihara karena bersifat predator dan dapat mencelakakan manusia. Selain itu, memelihara hewan buas juga dianggap menyiksa jika tidak diberi ruang hidup yang sesuai.

4. Hewan yang Menyebarkan Penyakit atau Mengotori

Islam juga melarang memelihara hewan yang dianggap membawa mudarat, seperti:

  • Tikus – karena menyebarkan penyakit dan merusak makanan.

  • Lalat dan nyamuk – dianggap najis dan pembawa bakteri.

  • Kecoa – menimbulkan kotoran dan bau tidak sedap.

Baca  Mengapa Banyak Pejabat dari Kementerian Agama Malah Melakukan Korupsi dalam Pandangan Islam

Menjaga kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga memelihara hewan yang mengotori rumah atau membahayakan kesehatan bertentangan dengan prinsip Islam.

5. Hewan yang Tidak Bermanfaat

Islam mendorong umatnya untuk memelihara hewan yang memberi manfaat seperti ayam, kambing, kucing, atau ikan. Namun, jika hewan hanya menjadi beban, tidak dirawat, atau menimbulkan gangguan, maka hal itu makruh bahkan bisa haram.

6. Hewan yang Disiksa atau Tidak Dirawat

Walaupun secara hukum boleh dipelihara, hewan apa pun akan menjadi sebab dosa jika tidak diberi makan atau diperlakukan dengan buruk. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati. Ia tidak memberinya makan, dan tidak membiarkannya mencari makan sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Islam menuntut tanggung jawab penuh bagi siapa pun yang memiliki hewan peliharaan.

Kesimpulan

Islam tidak melarang manusia mencintai hewan, tetapi menekankan tanggung jawab dan etika dalam memeliharanya. Hewan seperti anjing (tanpa tujuan syar’i), babi, hewan buas, dan hewan yang membawa penyakit tidak boleh dipelihara karena dapat membawa najis atau mudarat. Sementara itu, hewan yang bermanfaat dan dirawat dengan baik justru menjadi sumber pahala dan kasih sayang Allah bagi pemiliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *