Fiqih Waris: Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Syariat Islam

Fiqih Waris: Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Syariat Islam

Fiqih waris merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam syariat Islam, pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan, mencegah perselisihan, dan menjaga hak setiap ahli waris agar tidak terabaikan.

Dalam fiqih waris, pembagian harta dilakukan setelah memenuhi beberapa kewajiban: pelunasan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pelaksanaan wasiat maksimal sepertiga dari total harta. Setelah itu, barulah sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian yang telah ditentukan syariat. Ahli waris utama umumnya meliputi ayah, ibu, suami atau istri, anak laki-laki dan perempuan, serta kerabat lain bila tidak ada ahli waris langsung.

Bagian waris ditentukan secara proporsional, misalnya anak laki-laki memperoleh dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Pembagian ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena tanggung jawab finansial dalam keluarga lebih besar ditanggung laki-laki. Selain itu, syariat juga memberikan hak kepada perempuan sebagai ahli waris, yang pada masa pra-Islam sebelumnya tidak mendapat bagian sama sekali.

Fiqih waris mengajarkan bahwa harta bukan sekadar milik pribadi, melainkan amanah yang harus dikelola dan diwariskan secara adil. Dengan mematuhi aturan fiqih waris, keluarga dapat menghindari konflik dan menjaga keharmonisan setelah wafatnya seorang anggota keluarga.

Baca  Hukum-Hukum Islam yang Harus Dilaksanakan dalam Keluarga Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *