Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan sistem keuangan global, umat Islam dihadapkan pada berbagai persoalan baru yang belum ada di masa klasik. Oleh karena itu, lahirlah cabang ilmu fiqih kontemporer, yang berfungsi menjawab isu-isu kekinian dengan tetap berpegang pada prinsip syariat Islam.
Apa Itu Fiqih Kontemporer?
Fiqih kontemporer adalah cabang fiqih yang membahas permasalahan baru yang muncul seiring perkembangan zaman, seperti teknologi keuangan digital (fintech), asuransi, transplantasi organ, hingga rekayasa genetika. Ulama kontemporer menggunakan metode ijtihad modern untuk menemukan hukum Islam terhadap fenomena baru tersebut.
Mengapa Fiqih Kontemporer Penting?
Tanpa pemahaman fiqih kontemporer, umat Muslim dapat terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan syariat atau bahkan meninggalkan hal-hal bermanfaat karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, fiqih ini menjadi solusi untuk menjaga kehalalan hidup modern tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.
Contoh Isu Fiqih Kontemporer
1. Fintech dan Aplikasi Keuangan Digital
Layanan keuangan digital seperti dompet elektronik, paylater, dan pinjaman online kini sangat marak. Fiqih kontemporer menelaah aspek riba, gharar (ketidakjelasan), dan keadilan dalam transaksi ini. Hukum penggunaannya tergantung pada struktur akad dan niat transaksi. Misalnya:
-
Dompet digital (e-wallet) diperbolehkan jika tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
-
Paylater atau kredit digital bisa bermasalah jika dikenakan bunga (riba).
2. Asuransi Syariah vs Konvensional
Asuransi konvensional sering dikritik karena mengandung unsur gharar dan maisir (judi). Sebagai solusinya, muncul asuransi syariah, yang menerapkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dengan akad tabarru’ (hibah) dan mudharabah (bagi hasil).
3. Kripto dan Aset Digital
Fiqih kontemporer masih meninjau legalitas cryptocurrency. Beberapa ulama menyatakan haram karena tidak memiliki underlying asset dan cenderung spekulatif. Namun, jika digunakan sebagai alat tukar yang sah dan tidak ada unsur penipuan, sebagian lainnya membolehkan dengan syarat tertentu.
4. Investasi dan Saham
Islam memperbolehkan investasi asalkan dilakukan pada sektor yang halal dan bebas riba. Oleh karena itu, muncul pasar modal syariah dan reksa dana syariah yang mengikuti fatwa DSN-MUI.
Metode Penetapan Hukum dalam Fiqih Kontemporer
Untuk menetapkan hukum suatu fenomena baru, para ulama dan cendekiawan menggunakan:
-
Qiyas (analogi) terhadap hukum yang sudah ada,
-
Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum),
-
Sadd al-Dzari’ah (mencegah kerusakan),
-
serta fatwa kolektif dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau International Islamic Fiqh Academy.
Kesimpulan
Fiqih kontemporer adalah jembatan antara ajaran Islam dan realitas modern. Ia membantu umat Islam menavigasi dunia digital, keuangan, dan teknologi dengan tetap menjaga integritas iman dan hukum syariat. Oleh karena itu, pemahaman fiqih kontemporer penting untuk setiap Muslim, khususnya di era digital ini.