Pengertian Fiqih Kontemporer
Fiqih kontemporer adalah pengembangan hukum Islam yang berupaya menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Masalah-masalah modern seperti teknologi digital, keuangan syariah, rekayasa genetika, dan isu lingkungan menuntut penjelasan hukum yang tidak ditemukan secara langsung dalam kitab klasik. Karena itu, para ulama melakukan ijtihad agar hukum Islam tetap relevan.
Latar Belakang Lahirnya Fiqih Kontemporer
Perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang cepat menyebabkan munculnya berbagai persoalan baru yang tidak dikenal pada masa klasik. Misalnya, transaksi elektronik, kontrak digital, donasi organ tubuh, atau hukum penggunaan kecerdasan buatan. Semua itu membutuhkan pendekatan fiqih baru tanpa melepaskan prinsip dasar syariat.
Metode dalam Fiqih Kontemporer
Para ulama menggunakan beberapa metode untuk merumuskan hukum kontemporer, di antaranya:
-
Ijtihad: Upaya menggali hukum dari sumber utama syariat (Al-Qur’an dan Hadis) untuk kasus baru.
-
Qiyas: Menyamakan hukum kasus baru dengan kasus lama yang serupa.
-
Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan nash.
-
Istihsan dan Urf: Mempertimbangkan kebiasaan baik dan pengecualian yang memberi kemudahan.
Metode ini memastikan hukum Islam tetap fleksibel menghadapi perubahan zaman.
Contoh Isu Fiqih Kontemporer
Beberapa contoh masalah yang dibahas dalam fiqih kontemporer antara lain:
-
Hukum transaksi online dan mata uang digital
-
Hukum penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam bisnis
-
Etika rekayasa genetika dan bayi tabung
-
Hukum perlindungan lingkungan dan tanggung jawab industri
-
Hukum asuransi dan perbankan syariah
Semua isu tersebut dikaji agar tidak keluar dari prinsip halal, keadilan, dan kemaslahatan.
Pentingnya Fiqih Kontemporer
Fiqih kontemporer membuktikan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat diterapkan sepanjang masa. Dengan pendekatan ini, umat Islam dapat menghadapi tantangan modern tanpa kehilangan nilai-nilai syariat. Fiqih kontemporer menjadi jembatan antara tradisi dan inovasi, sehingga hukum Islam tetap hidup dan memberi solusi bagi umat.






