Fiqih jinayah merupakan cabang ilmu fiqih yang membahas hukum pidana dalam syariat Islam. Bidang ini mengatur berbagai tindak kejahatan, jenis hukuman, serta prosedur penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Tujuan utama fiqih jinayah adalah menjaga lima hal pokok dalam maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam fiqih jinayah, tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama, hudud, yaitu pelanggaran yang hukumannya telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis, seperti zina, pencurian, dan perampokan. Kedua, qishash-diyat, yaitu kejahatan yang berkaitan dengan penganiayaan dan pembunuhan, di mana hukuman dapat berupa balasan setimpal (qishash) atau pembayaran ganti rugi (diyat). Ketiga, ta’zir, yakni pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hukuman tetap, sehingga penjatuhan hukumannya diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim sesuai kemaslahatan.
Fiqih jinayah menekankan keadilan, pencegahan, dan perlindungan hak asasi manusia. Proses penetapan hukuman dilakukan dengan pembuktian yang ketat untuk menghindari kriminalisasi yang tidak adil. Selain itu, hukum pidana Islam juga mendorong adanya pengampunan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban bila memungkinkan.
Konsep fiqih jinayah menunjukkan bahwa hukum pidana dalam Islam bukan sekadar alat menghukum, tetapi juga sarana mendidik, memperbaiki, dan menjaga ketertiban sosial. Dengan memahami fiqih jinayah, umat Islam dapat melihat bahwa syariat tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga keadilan dan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.






