Dhab 1

Dhab: Hewan Halal yang Sering Dikira Haram dalam Islam

Pendahuluan

Dalam dunia Islam, ada banyak jenis hewan yang menjadi bahan perdebatan mengenai status halal dan haramnya. Salah satu hewan yang sering disalahpahami adalah dhab, sejenis biawak gurun yang hidup di daerah kering dan tandus, terutama di kawasan Arab. Banyak orang mengira bahwa dhab haram dikonsumsi karena bentuknya menyerupai biawak atau kadal besar. Namun, dalam pandangan Islam, dhab justru termasuk hewan yang halal dimakan berdasarkan dalil yang sahih dari hadits Rasulullah ﷺ.

Apa Itu Dhab?

Dhab atau Uromastyx adalah sejenis kadal besar yang hidup di padang pasir. Hewan ini berwarna kekuningan kecokelatan dan memiliki ekor berduri. Masyarakat Arab Badui menjadikan daging dhab sebagai sumber protein utama di daerah kering karena hewan ini mudah didapat dan memiliki daging yang lezat serta bergizi.

Dalil Kehalalan Dhab

Status halal dhab didasarkan pada hadis sahih dari beberapa riwayat. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas ra.:

“Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ diberi hidangan daging dhab, tetapi beliau tidak memakannya. Beliau tidak melarang orang lain memakannya, hanya saja beliau tidak suka memakannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Khalid bin Walid ra. berkata:

“Aku bersama Rasulullah ﷺ pernah makan dhab di rumah Maimunah. Rasulullah ﷺ tidak memakannya, tetapi beliau juga tidak melarangku memakannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, jelas bahwa Rasulullah ﷺ tidak memakan dhab bukan karena haram, tetapi karena tidak terbiasa dengan makanan tersebut. Artinya, dhab halal dimakan bagi umat Islam yang tidak merasa jijik atau enggan terhadapnya.

Mengapa Banyak yang Mengira Dhab Haram?

Kesalahpahaman muncul karena beberapa alasan:

  1. Bentuknya mirip biawak atau kadal besar, yang sering dianggap najis atau menjijikkan.

  2. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang dalil hadits yang membolehkan dhab.

  3. Adanya anggapan bahwa semua hewan melata atau reptil adalah haram, padahal tidak semuanya.

  4. Beberapa budaya lokal di luar Arab memang tidak mengenal dhab sebagai makanan, sehingga timbul persepsi negatif.

Baca  Sirah Nabawiyah: Sahabat Terdekat Rasulullah SAW dan Peran Mereka dalam Islam

Pandangan Ulama

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa dhab halal dimakan.

  • Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan dhab halal karena tidak termasuk hewan najis dan tidak ada larangan tegas dari Rasulullah ﷺ.

  • Mazhab Hanafi menganggap makruh, bukan haram, karena hewan tersebut dianggap menjijikkan bagi sebagian orang.

Dengan demikian, kehalalan dhab bersifat syar’i, sedangkan ketidaksukaan terhadapnya bersifat kultural.

Hikmah dari Kasus Dhab

Kisah dhab mengajarkan bahwa dalam Islam, hukum halal dan haram tidak ditentukan oleh selera atau bentuk hewan, tetapi oleh dalil yang jelas. Rasulullah ﷺ memberi contoh sikap bijak dengan tidak melarang sesuatu yang tidak haram, sehingga umat Islam belajar untuk berhati-hati dalam menilai sesuatu tanpa dasar ilmu.

Kesimpulan

Dhab merupakan hewan padang pasir yang halal dimakan menurut Islam. Rasulullah ﷺ sendiri tidak mengonsumsinya karena faktor selera, bukan karena keharamannya. Kesalahpahaman yang menyebut dhab haram hanya berasal dari ketidaktahuan dan persepsi visual semata.
Umat Islam hendaknya memahami bahwa hukum halal dan haram harus berpijak pada Al-Qur’an dan hadits, bukan sekadar anggapan atau kebiasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *