Pendahuluan
Doa merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui doa, seorang hamba menyampaikan permohonan, harapan, dan pengakuan kelemahan kepada Allah ﷻ. Namun, bagaimana hukum berdoa untuk orang yang sudah meninggal dunia? Al-Qur’an memberikan penjelasan yang mendalam mengenai hal ini, baik tentang doa yang dianjurkan maupun doa yang terlarang.
Doa untuk Orang Mukmin yang Telah Wafat
Al-Qur’an menganjurkan agar kaum muslim mendoakan saudara seiman yang telah meninggal dunia. Doa ini dimaksudkan untuk memohonkan ampunan dan rahmat dari Allah ﷻ. Dalam QS. Al-Hasyr: 10 Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang datang setelah mereka (muhajirin dan anshar), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’”
Ayat ini menunjukkan bahwa mendoakan ampunan bagi kaum muslimin yang telah wafat adalah amalan yang dianjurkan.
Larangan Berdoa untuk Orang Kafir yang Meninggal
Sebaliknya, Al-Qur’an melarang memohonkan ampunan bagi orang-orang kafir yang meninggal dalam keadaan kufur. Allah ﷻ menegaskan dalam QS. At-Taubah: 113:
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka itu adalah kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.”
Ayat ini memberikan batasan bahwa doa untuk orang yang meninggal hanya diperuntukkan bagi mereka yang wafat dalam keadaan beriman.
Bentuk Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal
Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ mengajarkan beberapa bentuk doa untuk orang yang wafat, seperti:
-
Memohonkan ampunan (maghfirah).
-
Memohonkan rahmat Allah bagi mereka.
-
Mendoakan agar Allah menerima amal ibadah mereka dan melapangkan kuburnya.
Doa-doa ini biasanya dipanjatkan dalam sholat jenazah, ziarah kubur, maupun doa pribadi seorang muslim.
Penutup
Al-Qur’an memberikan tuntunan jelas bahwa doa untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah ibadah mulia. Namun, doa tersebut hanya berlaku bagi mereka yang wafat dalam keadaan beriman. Sementara itu, Allah melarang berdoa untuk orang kafir yang mati dalam kekufuran. Dengan berdoa bagi orang-orang beriman yang telah tiada, seorang muslim menunjukkan kasih sayang, kepedulian, dan ukhuwah Islamiyah yang abadi hingga akhirat.






