Wanita yang sedang haid atau nifas memiliki beberapa ketentuan khusus terkait ibadah, termasuk dalam membaca Al-Qur’an. Hal ini penting dipahami agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
1. Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wanita haid membaca Al-Qur’an:
-
Pendapat mayoritas (jumhur ulama): Wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf langsung, karena dianggap tidak dalam keadaan suci.
-
Pendapat sebagian ulama (seperti Imam Malik): Diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama untuk menjaga hafalan dan dalam rangka ibadah.
2. Adab Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid
-
Tidak menyentuh mushaf langsung: Jika ingin membaca dari mushaf, gunakan sarung tangan atau alat bantu seperti pena penunjuk, atau lebih mudah dengan aplikasi Al-Qur’an digital.
-
Memperbanyak dzikir dan doa: Selain membaca ayat, wanita haid dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir.
-
Mendengarkan bacaan Al-Qur’an: Bisa menjadi alternatif agar tetap mendapat keberkahan dan ketenangan.
-
Membaca tanpa menyentuh mushaf: Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, tetap jaga adab kesopanan dan niat ikhlas.
-
Menjaga kebersihan dan aurat: Meskipun dalam keadaan haid, wanita tetap dianjurkan berpakaian sopan dan menutup aurat ketika membaca atau mendengarkan Al-Qur’an.
3. Niat dan Keikhlasan
Yang terpenting adalah niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Kondisi haid bukanlah halangan untuk tetap beribadah, karena Allah memberi banyak jalan kebaikan selain shalat dan puasa, salah satunya dengan dzikir dan doa.