Lamaran dalam islam

Tunangan dalam Islam: Antara Adat dan Syariat

Pendahuluan

Dalam kehidupan masyarakat, tunangan atau khitbah adalah proses yang sering dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam Islam, tunangan bukan sekadar tradisi sosial, tetapi memiliki aturan dan adab tertentu yang diatur oleh syariat. Tujuannya adalah sebagai bentuk keseriusan untuk menikah tanpa melanggar batas-batas yang telah ditentukan Allah SWT.

Namun, penting dipahami bahwa tunangan bukan berarti pasangan tersebut sudah halal layaknya suami-istri. Ada hak dan kewajiban tertentu yang tetap berlaku, serta batasan-batasan yang wajib dijaga.

Pengertian Tunangan dalam Islam

Tunangan dalam Islam disebut khitbah, yaitu pernyataan keinginan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya, baik disampaikan langsung maupun melalui perantara. Dalil tentang tunangan terdapat dalam Al-Qur’an:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) di dalam hatimu…”
(QS. Al-Baqarah: 235)

Khitbah adalah langkah awal sebelum akad nikah, di mana pihak laki-laki dan perempuan saling menyatakan keseriusan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Adab dan Batasan Tunangan

  1. Tidak Berdua-duaan (Khalwat)
    Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.”
    (HR. Bukhari dan Muslim)
    Walaupun sudah bertunangan, pasangan tetap belum halal berduaan tanpa mahram.

  2. Tidak Saling Menyentuh
    Sentuhan fisik tetap tidak diperbolehkan, karena kehalalan baru didapat setelah akad nikah.

  3. Melihat Calon Pasangan dengan Tujuan Serius
    Dalam Islam, diperbolehkan melihat calon pasangan sebelum menikah untuk memastikan kecocokan, selama dilakukan dengan adab yang benar.

  4. Tidak Membuka Aib
    Selama masa tunangan, pembicaraan hendaknya fokus pada rencana pernikahan, bukan mencari-cari kesalahan atau membuka aib.

Hukum Membatalkan Tunangan

Jika salah satu pihak merasa tidak cocok atau menemukan alasan yang kuat, membatalkan tunangan diperbolehkan. Namun, harus dilakukan dengan cara yang baik, tanpa mencemarkan nama baik pihak lain. Islam menekankan untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.

Baca  Tunangan dalam Islam: Adab dan Batasannya

Perbedaan Tunangan dan Nikah

  • Tunangan: Janji untuk menikah di masa depan, belum ada hubungan halal antara keduanya.

  • Nikah: Akad resmi yang menjadikan pasangan halal satu sama lain.

Kesimpulan

Tunangan dalam Islam adalah langkah awal menuju pernikahan yang sah, namun bukan berarti menghalalkan segala bentuk interaksi layaknya suami istri. Syariat Islam memberikan panduan jelas tentang adab tunangan agar niat baik ini tidak berubah menjadi dosa. Dengan memahami aturan ini, kita bisa menjaga kesucian hubungan hingga tiba waktunya akad nikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *