Dalam kehidupan sehari-hari, hutang merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Banyak orang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, modal usaha, atau membantu keluarga. Namun, dalam pandangan Islam, hutang bukan sekadar urusan duniawi, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual yang harus diselesaikan dengan penuh kesadaran.
1. Pengertian Hutang dalam Islam
Hutang (dayn) dalam Islam adalah kewajiban seseorang untuk membayar kembali sesuatu yang ia pinjam dari orang lain, baik berupa uang maupun barang. Islam tidak melarang seseorang berutang selama dilakukan dengan niat yang baik dan cara yang benar. Namun, Islam juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam berutang agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.
2. Hukum Hutang dan Membayar Hutang
Hukum berutang dalam Islam pada dasarnya mubah (boleh), tetapi bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram jika seseorang berutang tanpa kemampuan atau niat untuk melunasinya. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang berutang dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan menolongnya. Dan barang siapa berutang dengan niat ingin merusaknya, maka Allah akan membinasakannya.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa niat dalam berutang sangat menentukan nilai amal seseorang. Hutang yang tidak dibayar dengan sengaja dapat menjadi dosa besar dan menghambat seseorang masuk surga.
3. Pentingnya Melunasi Hutang
Dalam Islam, membayar hutang termasuk dalam kewajiban yang sangat ditekankan. Rasulullah SAW bahkan tidak mau menshalatkan jenazah seseorang yang masih memiliki hutang dan belum dilunasi. Hal ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab moral dari hutang.
Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan berhutang, maka ahli warisnya berkewajiban melunasi hutang tersebut sebelum harta dibagi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“(Pembagian warisan dilakukan) setelah dilaksanakan wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar hutangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)
4. Adab dalam Berhutang
Islam mengajarkan adab dalam berutang agar hubungan antara pemberi dan penerima hutang tetap harmonis:
-
Berutang hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk gaya hidup atau kemewahan.
-
Menuliskan perjanjian hutang, sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 agar tidak terjadi perselisihan.
-
Mengembalikan hutang tepat waktu, dan jika belum mampu, meminta penundaan dengan sopan.
-
Tidak menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas, karena hal itu termasuk kezaliman.
5. Pahala dan Keutamaan Membantu Orang yang Berhutang
Islam juga memberikan pahala besar bagi orang yang membantu saudaranya yang sedang berutang. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memberi tangguh orang yang berutang atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya.”
(HR. Muslim)
Membantu meringankan beban orang lain bukan hanya bentuk kebaikan sosial, tetapi juga ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
6. Kesimpulan
Hutang dalam Islam bukan sekadar urusan materi, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam berutang dan berkomitmen kuat untuk melunasinya.
Menjaga integritas, menepati janji, dan menghindari utang yang tidak perlu merupakan bentuk keimanan dan akhlak mulia. Dengan begitu, umat Islam dapat hidup dengan tenang, jujur, dan terbebas dari beban dunia maupun akhirat.






