Pendahuluan
Al-Qur’an bukan hanya berisi perintah untuk kebaikan, tetapi juga larangan atas perbuatan yang merusak diri, sesama, maupun lingkungan. Bersamaan dengan larangan tersebut, Allah ﷻ juga menjelaskan konsekuensi dan hukuman bagi orang-orang yang melanggarnya. Hal ini menjadi peringatan agar manusia berhati-hati dan tetap berada di jalan yang lurus.
Larangan Syirik dan Hukuman Kekal
Larangan terbesar dalam Al-Qur’an adalah syirik, yaitu mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun. Allah ﷻ menegaskan:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’: 48)
Hukuman bagi orang yang meninggal dalam keadaan syirik adalah kekal di neraka. Larangan ini menunjukkan betapa pentingnya tauhid sebagai fondasi iman.
Larangan Membunuh Tanpa Hak
Allah juga melarang keras tindakan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Hukuman bagi pelaku sangat berat:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan alasan yang benar. Barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya…” (QS. Al-Isra’: 33)
Larangan ini menjaga kehormatan hidup manusia sebagai makhluk mulia di sisi Allah.
Larangan Riba dan Ancaman Azab
Riba juga termasuk perbuatan yang dilarang keras. Allah menyebutkan bahwa riba membawa kebinasaan dan mengundang murka-Nya:
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila… Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Bahkan Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap orang yang tetap berbuat riba (QS. Al-Baqarah: 279).
Larangan Zina dan Hukumannya
Allah ﷻ berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Dalam ayat lain, Allah menetapkan hukuman duniawi bagi pelaku zina, yakni dera seratus kali bagi yang belum menikah (QS. An-Nur: 2). Larangan ini bertujuan menjaga kesucian diri dan kehormatan masyarakat.
Larangan Meninggalkan Sholat dan Hukumannya
Sholat merupakan kewajiban pokok. Al-Qur’an mengingatkan keras terhadap orang yang melalaikan sholat:
“Maka celakalah orang-orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Ayat ini menunjukkan bahwa meninggalkan sholat atau melaksanakannya dengan lalai dapat mengundang azab Allah.
Penutup
Larangan-larangan Allah dalam Al-Qur’an bukanlah sekadar pembatasan, melainkan bentuk kasih sayang-Nya agar manusia tidak terjerumus dalam kebinasaan. Syirik, membunuh, riba, zina, dan melalaikan sholat adalah contoh perbuatan yang dilarang keras dengan ancaman hukuman tegas. Dengan menaati larangan ini, seorang muslim menjaga dirinya dari murka Allah sekaligus memperoleh keselamatan dunia dan akhirat.






