Tunagan islami

Panduan Pertunangan dalam Islam

Pertunangan dalam Islam disebut khitbah, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada wali perempuan untuk menikahinya. Khitbah bukanlah akad nikah, melainkan janji awal menuju pernikahan. Oleh karena itu, ada adab dan aturan yang harus diperhatikan agar pertunangan tetap sesuai syariat.

1. Memilih Calon yang Baik

Islam menganjurkan memilih calon pasangan berdasarkan agama dan akhlaknya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Melakukan Khitbah dengan Cara Baik

Laki-laki boleh menyampaikan niat menikah langsung kepada wali perempuan, atau melalui perantara keluarga yang dipercaya.

3. Tidak Melamar di Atas Lamaran Orang Lain

Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain sebelum jelas statusnya (HR. Bukhari).

4. Tetap Menjaga Batasan Syariat

Walaupun sudah bertunangan, pasangan belum halal. Maka, keduanya tetap wajib menjaga aurat, pergaulan, dan tidak berduaan tanpa mahram.

5. Tidak Memberatkan Mahar atau Biaya

Pertunangan hendaknya tidak dijadikan ajang pamer harta. Islam menganjurkan kesederhanaan dan tidak memberatkan pihak manapun.

6. Doa dan Shalat Istikharah

Baik pihak laki-laki maupun perempuan dianjurkan berdoa dan melakukan shalat istikharah agar Allah memberi petunjuk apakah hubungan ini baik untuk dilanjutkan ke pernikahan.

7. Menjaga Niat dan Komitmen

Pertunangan adalah ikatan moral, bukan ikatan sah secara hukum Islam. Maka, jika ada halangan atau ketidakcocokan, Islam memperbolehkan membatalkan pertunangan dengan cara yang baik tanpa saling menyakiti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *