Pertunangan dalam Islam disebut khitbah, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada wali perempuan untuk menikahinya. Khitbah bukanlah akad nikah, melainkan janji awal menuju pernikahan. Oleh karena itu, ada adab dan aturan yang harus diperhatikan agar pertunangan tetap sesuai syariat.
1. Memilih Calon yang Baik
Islam menganjurkan memilih calon pasangan berdasarkan agama dan akhlaknya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan Khitbah dengan Cara Baik
Laki-laki boleh menyampaikan niat menikah langsung kepada wali perempuan, atau melalui perantara keluarga yang dipercaya.
3. Tidak Melamar di Atas Lamaran Orang Lain
Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain sebelum jelas statusnya (HR. Bukhari).
4. Tetap Menjaga Batasan Syariat
Walaupun sudah bertunangan, pasangan belum halal. Maka, keduanya tetap wajib menjaga aurat, pergaulan, dan tidak berduaan tanpa mahram.
5. Tidak Memberatkan Mahar atau Biaya
Pertunangan hendaknya tidak dijadikan ajang pamer harta. Islam menganjurkan kesederhanaan dan tidak memberatkan pihak manapun.
6. Doa dan Shalat Istikharah
Baik pihak laki-laki maupun perempuan dianjurkan berdoa dan melakukan shalat istikharah agar Allah memberi petunjuk apakah hubungan ini baik untuk dilanjutkan ke pernikahan.
7. Menjaga Niat dan Komitmen
Pertunangan adalah ikatan moral, bukan ikatan sah secara hukum Islam. Maka, jika ada halangan atau ketidakcocokan, Islam memperbolehkan membatalkan pertunangan dengan cara yang baik tanpa saling menyakiti.