Mazhab Maliki: Sejarah, Karakteristik, dan Pengaruhnya di Dunia Islam
Pendahuluan
Mazhab Maliki adalah salah satu dari empat mazhab fiqh besar dalam Islam Sunni. Didirikan oleh Imam Malik bin Anas pada abad ke-2 Hijriah di Madinah, mazhab ini terkenal dengan pendekatan yang menekankan amal ahl al-Madinah (praktik penduduk Madinah) sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan hadis. Hingga kini, mazhab Maliki masih menjadi rujukan utama di berbagai negara, khususnya di Afrika Utara dan sebagian wilayah Timur Tengah.
1. Biografi Singkat Imam Malik
Imam Malik bin Anas (93–179 H / 711–795 M) lahir dan besar di Madinah. Beliau tumbuh di lingkungan ulama, menghafal Al-Qur’an sejak kecil, dan mempelajari hadis dari para tabi’in. Karya monumentalnya, Al-Muwaththa’, menjadi salah satu kitab hadis dan fiqh tertua yang diakui dunia Islam. Imam Malik dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis, dan sangat menjaga kemurnian ajaran Islam sesuai praktik generasi awal.
2. Prinsip Dasar Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki metodologi istinbath hukum yang khas, di antaranya:
-
Al-Qur’an – Sumber hukum tertinggi.
-
Hadis Nabi ﷺ – Khususnya yang diriwayatkan oleh ulama Madinah.
-
Amal Penduduk Madinah – Dijadikan hujjah karena dianggap mewarisi langsung praktik Rasulullah ﷺ.
-
Ijma’ (kesepakatan ulama).
-
Qiyas (analogi) – Digunakan bila tidak ada nash yang jelas.
-
Maslahah Mursalah – Pertimbangan kemaslahatan umum selama tidak bertentangan dengan syariat.
-
Sadd al-Dzari’ah – Menutup jalan yang berpotensi mengarah pada kerusakan.
3. Karakteristik Mazhab Maliki
-
Kuat dalam tradisi hadis: Mengutamakan hadis shahih yang diamalkan di Madinah.
-
Fleksibel terhadap kemaslahatan: Menggunakan maslahah mursalah untuk menjawab persoalan baru.
-
Konsisten dengan tradisi Madinah: Menganggap praktik penduduk Madinah sebagai cerminan sunnah Nabi ﷺ.
-
Tegas dalam menjaga syariat: Menggunakan sadd al-dzari’ah untuk mencegah kemungkaran.
4. Penyebaran Mazhab Maliki
Mazhab Maliki banyak dianut di:
-
Maroko
-
Aljazair
-
Tunisia
-
Libya
-
Mauritania
-
Sudan
-
Sebagian Mesir
-
Beberapa wilayah Arab Saudi, Kuwait, dan Bahrain
Penyebaran ini dipengaruhi oleh aktivitas dakwah ulama Maliki dan hubungan perdagangan antara Timur Tengah dan Afrika Utara.
5. Karya Penting dalam Mazhab Maliki
Selain Al-Muwaththa’ karya Imam Malik, beberapa kitab penting lainnya adalah:
-
Al-Mudawwanah al-Kubra – Kompilasi hukum fiqh Maliki.
-
Bidayat al-Mujtahid – Karya Ibn Rusyd, membandingkan pendapat antarmazhab.
-
Mukhtashar Khalil – Kitab ringkasan fiqh Maliki yang populer di Afrika Utara.
6. Relevansi Mazhab Maliki di Era Modern
Pendekatan Mazhab Maliki yang mengutamakan kemaslahatan membuatnya relevan dalam menjawab persoalan kontemporer, seperti hukum ekonomi syariah, perbankan, dan hubungan internasional. Prinsip maslahah mursalah memberikan ruang adaptasi hukum tanpa mengabaikan prinsip syariat.
Kesimpulan
Mazhab Maliki adalah warisan intelektual Islam yang kaya, berakar kuat pada tradisi Madinah, dan tetap relevan hingga saat ini. Dengan keseimbangan antara teks dan kemaslahatan, mazhab ini memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan hukum Islam di berbagai belahan dunia. Memahami Mazhab Maliki tidak hanya menambah wawasan keagamaan, tetapi juga memperkaya pemahaman akan keragaman fiqh dalam Islam.